JAKARTA, harianpijar.com – Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengaku belum mengetahui soal langkah calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang melaporkannya ke polisi.
Menurut Novel Chaidir Hasan Bamukmin, dirinya membantah kalau disebut memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan Basuki sebagai terdakwa. “Hah. Soal apa?,” kata Novel Chaidir Hasan Bamukmin saat dihubungi wartawan, seperti dilansir KOMPAS.com, Senin 16 Januari 2017.
Namun, Novel Chaidir Hasan Bamukmin juga mengatakan, tidak masalah apabila dirinya dilaporkan ke polisi. “Silakan, saya enggak apa-apa dilaporin,” jelas Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
Lebih lanjut, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, dalam persidangan pada Selasa 3 Januari 2017 lalu, dirinya bersaksi sesuai fakta dan data.
Karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk menanti kebenaran terungkap pada akhirnya. Sementara, Novel Chaidir Hasan Bamukmin masih menunggu untuk melapor balik Ahok ke polisi.
“Saya penginnya laporin balik. Ini saya kasih data yang benar. Kan sudah di pengadilan saya tegaskan kalau tak ada data palsu. Apalagi sudah disumpah, kan enggak mungkin bohong,” tandas Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta itu.
Sebelumnya diketahui, Tim kuasa hukum Basuki melaporkan Novel Chaidir Hasan Bamukmin ke polisi atas dugaan menyampaikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Sementara, Laporan diterima polisi dengan nomor LP/257/1/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Januari 2017. Lain itu, dalam laporannya Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Kesaksian Novel Chaidir Hasan Bamukmin yang dilaporkan ini ada dalam persidangan pada Selasa 3 Januari 2017 lalu