JAKARTA, harianpijar.com – Ormas Solidaritas Merah Putih (Solmet), Selasa 10 Januari 2017, melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Menurut Perwakilan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Firmansyah, mengatakan, sebagai warga negara dia merasa tersinggung dan tidak terima dengan pernyataan Rizieq Shihab soal adanya logo palu-arit dalam rupiah yang baru diterbitkan Bank Indonesia.
Lebih lanjut, juga menurut Firmansyah, Rizieq Syihab menuding Presiden Joko Widodo merupakan seorang PKI sehingga tidak menghiraukan logo palu-arit yang ada di uang baru itu. “Ini merupakan fitnah terhadap pemerintah Indonesia,” kata Firmansyah di Markas Polda Metro Jaya, seperti dilansir Tempo.co.
Selain itu, Firmansyah juga menegaskan, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman video ceramah Rizieq Shihab dan transkrip pernyataannya itu. “Kami bawa barang bukti rekaman dan video pernyataan Rizieq Syihab dari situs resmi kelompoknya,” tegas Firmansyah.
Sementara, selain melaporkan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Solmet juga melaporkan akun YouTube yang mem-posting video tersebut. Akun itu bernama My Journal Video.
Sedangkan, dalam laporan bernomor Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus, Rizieq Syihab dituduhkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Diketahui sebelumnya, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh JIMAF, minggu lalu. Namun, selain itu juga ada tiga laporan lainnya yang juga melaporkan Rizieq Syihab. Ketiga laporan itu terkait dengan isi ceramah Rizieq Syihab yang dianggap menista agama Kristen.
Sementara menurut Kabid Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes RP Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk terkait dengan Rizieq Shihab. Itu akan dilakukan sesuai dengan laporan yang masuk. “Semua akan kami proses,” tandas Kombes Argo Yuwono.