Jika Ditemukan Bukti, Polisi Akan Segera Proses Hukum Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, semua warga Indonesia sama di mata hukum.

JAKARTA , harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memproses hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, jika ditemukan bukti yang cukup terkait ucapannya yang diduga menistakan agama.

Menurut Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, semua warga Indonesia sama di mata hukum, termasuk Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tersebut.

Karenan itu, pihaknya siap memproses hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika ditemukan bukti yang cukup terkait ucapannya yang diduga menistakan agama.

“Kalau bukti itu (Rizieq Shihab diduga menistakan agama) ada, pasti diproses, semua sama di mata hukum,” kata Irjen Pol Mochamad Iriawan saat berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 2 Januari 2017.

Sebelumnya, sudah tiga kali, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dilaporkan ke polisi karena ucapannya yang dinilai menistakan agama.

Baca juga:   PA 212: Semua Laporan Terkait Habib Rizieq Sudah SP3, Jadi Nggak Ada Masalah

Diketahui, pertama pada Senin 26 Desember 2016 pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Selanjutnya, selang beberapa hari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan oleh Student Peace Institute dan untuk yang ketiga, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama yang melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dilaporkan atas ucapannya yang dianggap telah menyinggung agama tertentu, saat memberikan ceramah di Pondok Kelapa, beberapa waktu lalu. Lain itu, cuplikan rekaman video amatir yang tersebar di media sosial menjadi barang bukti laporan atas Rizieq Shihab tersebut.

Ada kalimat dalam video ceramah yang diduga menistakan agama berbunyi “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”. Ucapan Rizieq Shihab tersebut diikuti gelak tawa oleh jemaah majelis.

Karena itu, Pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituduh telah menyebarkan kebencian atau SARA dan penodaan agama melalui media elektronik. Dirinya dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Baca juga:   Merasa Seperjuangan Pada Kasus Penodaan Agama, ACTA Berikan Dukungan Kepada Rizieq Shihab

Sementara, Irjen Pol Mochamad Iriawan menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan itu dengan meminta keterangan saksi ahli. “Saya lakukan penyelidikan dulu, kalau sudah meningkat ke penyidikan nanti akan saya jelaskan lagi,” jelas Irjen Pol Mochamad Iriawan.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, penyidik sedang melakukan penyelidikan untuk mencari bukti cukup terkait laporan tersebut, dengan memanggil saksi ahli di bidang, bahasa, pidana, dan informasi teknologi.

Karena, menurut Kombes Pol Argo Yuwono, penyelidikan masih dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang sudah masuk tersebut. Namun, dirinya belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan dilakukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini