
JAKARTA, harianpijar.com – Terkait insiden terbakarnya Kapal MV Zahro Express di Teluk Jakarta kemarin, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke Deddy Junaedi, diberhentikan.
Pasalnya, Deddy Junaedi dinilai lalai dalam tugasnya mengawasi kegiatan pelayaran sehingga terjadi kebakaran kapal yang menewaskan 23 orang penumpang.
Menurut Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono, pemberhentian Deddy Junaedi atas instruksi langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat soal kecelakaan kapal tersebut hari ini.
“Menteri Perhubungan memberikan arahan agar Kepala Kantor KSOP Kelas III Muara Angke diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Izin Berlayar dan kami sedang menyiapkan surat pemberhentiannya yang akan efektif pertanggal 3 Januari 2017,” kata Tonny Budiono dalam keterangan resminya, Senin 2 Januari 2017.
Lain itu, juga menurut Tony Budiono, agar kejadian serupa tidak terulang, seluruh kapal yang berlayar dari Muara Angke akan diperiksa menyeluruh.
Diketahui, Kapal MV Zahro Express terbakar kemarin setelah 15 menit berlayar dari Muara Angke yang akan menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, mengangkut 184 orang. Akibat dari kebakaran tersebut, 23 orang tewas. Sementara 31 orang lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Sementara, untuk memastikan tidak ada korban yang tenggelam, Dirjen Perhubungan Laut hari ini mengerahkan dua kapal patroli dan lima penyelam yang akan bergabung dengan penyelam dari Badan SAR Nasional, untuk menyusuri bawah laut di sekitar lokasi kejadian.