JAKARTA, harianpijar.com – PT Jasa Raharja akan menyalurkan santunan kepada keluarga korban meninggal dan korban luka akibat terbakarnya Kapal Motor Zahro Express yang terjadi di dekat Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.
Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso, pembayaran santunan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008. “Korban yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian sebesar Rp25 juta, sedangkan korban luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal sebanyak Rp10 juta,” kata Budi Setyarso, saat berada di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu 1 Januari 2017.
Korban yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian sebesar Rp25 juta, sedangkan korban luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal sebanyak Rp10 juta.
Lebih lanjut, Budi Setyarso menjelaskan, saat ini kami sedang menurunkan tim pengawas untuk memonitor korban. Hingga saat ini kami juga masih meneliti apakah kapal tersebut ikut asuransi atau tidak.
Selanjutnya, selain Jasa Raharja, bantuan bagi korban kapal yang hendak menuju Pulau Tidung itu, juga akan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, mengatakan, saat menjenguk korban terbakarnya Kapal Motor Zahro Express, akan menggandeng BPJS Kesehatan untuk menjamin perawatan korban yang saat ini masih berada di rumah sakit.
Sebelumnya diketahui, Kapal Motor Zahro Express dilaporkan terbakar di tengah laut saat hendak menuju Pulau Tidung di Kepulauan Seribu, sekitar pukul 09.00 WIB. Dilaporkan sebanyak 23 orang meninggal dalam kejadian tersebut, sementara itu 17 orang hilang dan 130 lainnya selamat. Namun, hingga saat ini belum diketahui penyebab kebakaran kapal penumpang tersebut.