Polisi Akan Periksa Perusahaan Otobus NPM, Sebagai Saksi Kasus Makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, perusahaan otobus (PO) akan diperiksa karena mengetahui upaya makar.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, akan memeriksa pihak perusahaan otobus (PO) NPM dari Padang Panjang, Sumatera Barat, terkait kasus makar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, perusahaan otobus (PO) tersebut diperiksa karena mengetahui upaya makar yang diduga dilakukan sejumlah tokoh.

“Kita memeriksa kasus makar kita kan harus tahu kronologis pemufakatan-nya. Nah salah satunya dia yang ngerti dan tahu, makanya kita panggil,” kata Kombes Pol Argo seperti dilansir Kompas.com, Senin (26/12/2016).

Lebih lanjut, Kombes Pol Argo menegaskan, perusahaan otobus (PO) NPM disewa mengantar massa pada aksi 2 Desember lalu dan akan ditanya berapa bus dan berapa penumpang yang diantarnya. Tetapi, tidak dijelaskan pemeriksaan terkait dengan tersangka makar yang mana.

Baca juga:   Kabid Humas Polda Metro: Empat dari Enam Perampok Davidson Tantono Sudah Ditangkap

“Rencananya pemanggilan Rabu 28 Desember 2016. Belum tahu untuk TSK siapa diperiksa kasus makar, saksi saja,” tegas Kombes Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya diketahui, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa untuk mengusut dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh diantaranya disangka akan melakukan upaya makar adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dan terakhir Hatta Taliwang juga disangkakan dengan makar, mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Sementara dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Baca juga:   Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Polda Metro: Eggi Sudjana Bisa Kembali ke Rumah Malam Ini

Lain itu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang Pamungkas dijerat melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini