Kementerian PUPR Mulai Hari Ini Membatasi Kendaraan Yang Melintas Di Jembatan Cisomang

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, hasil kajian dari Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan Cisomang mengalami pergeseran tanah sejauh 57 cm di KM 100 ke arah Bandung.

JAKARTA, harianpijar.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membatasi kendaraan yang melintas di Jembatan Cisomang, akibat pergeseran tanah sejauh 57 cm. Lain itu, pergeser tanah terjadi di KM 100 ke arah Bandung.

Lain itu, seluruh truk atau kendaraan besar dilarang melintas di Jembatan Cisomang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Tetapi, bagi mobil pribadi masih dapat melintasi jembatan tersebut.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, hasil kajian dari Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan tadi malam 22 Desember 2016, jembatan Cisomang mengalami pergeseran tanah sejauh 57 cm di KM 100 ke arah Bandung.

“Mulai hari ini kita melarang truk untuk melintasi jembatan Cisomang, tetapi kalau mobil kecil, kendaraan kecil masih bisa lewat,” kata Basuki Hadimurjono seusai peluncuran BLU LMAN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 23 Desember 2016.

Baca juga:   Mulai Hari ini Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi Sudah Dapat Dilewati Bus

Lebih lanjut, Basuki Hadimuljono mengaskan, mobil pribadi sejenis sedan dan mobil kecil lainnya masih dapat melintas di jembatan Cisomang, karena dinilai masih aman.

“Ini masih dalam batas toleransi untuk dilewati, cukup aman kalau dari segi teknis selama kendaraan kecil,” tandas Basuki Hadimuljono.

Sementara, menurut Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arie Setiadi Moerwanto, Kementerian telah membatasi kendaraan yang melintas di Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi).

“Untuk itu mohon maaf, kendaraan berat sama sekali dilarang lewat di sana,” kata Arie Setiadi Moerwanto, yang juga merupakan Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) kepada wartawan di Gedung Kementerian PUPR, Jumat 23 Desember 2016.

Baca juga:   Terus Lakukan Perbaikan, Distribusi Pengangkutan Barang Melalui Jembatan Cisomang Dialihkan

Lebih lanjut, Arie Setiadi Moerwanto, pihaknya telah meminta kepada BPJT sebagai regulator jalan tol dan Jasa Marga sebagai operator, untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang. Karena itu, diminta kendaraan yang diperkenankan melewati jembatan itu hanya kendaraan Golongan I.

Selanjutnya, Arie Setiadi Moerwanto juga menjelaskan, BPJT dan Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar dan memperkuat struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut.

Karena, penguatan struktur jembatan juga perlu dilakukan untuk menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk digunakan. “KKJTJ juga meminta BPJT dan Jasa Marga untuk menyiagakan petugas di jembatan tersebut agar bila kondisi jembatan tidak aman, petugas segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan,” tandas Arie Setiadi Moerwanto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini